Selasa, 20 Juni 2017

ZAKAT FITRAH : KEWAJIBAN DAN TRADISI


Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yg harus di laksanakan semua ummat islam yg mempunyai harta lebih untuk di makan pada malam hari raya dan siang hari raya,
baik untuk dirinya dan juga orang-orang yg wajib di nafkahinya (orang-orang yg hidupnya bergantung kepada kita)
jadi bagi orang yg tdk punya harta lebih pada waktu itu tidak di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah..
 yg perlu di pahami adalah zakat fitrah itu wajib di keluarkan oleh kepala keluarga (orang yang menafkahi seluruh anggota keluarga baik itu ayah atau ibu jika ayah tdk ada) baik untuk dirinya sendiri,istri,anak atau untuk pembantunya jika dia punya pembantu yang hidupnya bergantung pada majikannya.
 jadi yang akad atau yang harus niat mengeluarkan zakat bukan anak-anak,pembantu atau yang lain,tapi yang harus niat atau di akad adalah orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu kepala keluarga atau ayah,
jika ayah bekerja di luar kota atau luar negri maka ayah bisa meminta pada istrinya untuk menggantikan kewajibannya untuk akad (niat) dan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib di keluarkan zakatnya oleh si ayah.
 kecuali bagi orang yang memang hidupnya sendirian.maka dia hanya wajib akad untuk dirinya dan mengeluarkan zakat dirinya sendiri.
 Oleh karena itu sebelum zakat fitrah di keluarkan hendaklah zakat fitrah itu di akad/diniati terlebih dahulu seperti ibadah-ibadah yang lain seperti sholat,puasa,ataupun haji,baik menggunakan bhsa.arab,madura atau bhsa lainnya.
Niat zakat fitrah adalah;
 نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى
-untuk diri sendiri "aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku karena ALLAH" نويت ان اخرج زكاة الفطر عن
 نفسي وعن جميع من يلزمني نفقاتهم فرضا لله تعالى
 -untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib di nafkahi "aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan untuk orang-orang yang wajib aku nafkahi (istriku dan anak-anakku dll ) karena ALLAH "
 barulah setelah itu zakat2 tersebut di berikan pada orang-orang yang berhak menerimanya baik di berikan sendiri ataupun menyuruh anak2nya untuk mengantarkan,atau zakat tersebut di serahkan kepada amil zakat setempat..
sedangkan pengertian tradisi sebagian tokoh agama (terutama di madura) yang bertanya pada orang yang berzakat "APAKAH SUDAH DI HUKUMI" maksudnya adalah "apakah kamu sudah niat untuk mengeluarkan zakat?"
 jadi guru ngaji tersebut sebenarnya mau mengingatkan orang tersebut akan wajibnya niat mengeluarkan zakat,bukan menghukumi sah tidaknya zakat yang di keluarkan.
 jika belum diniati maka tokoh agama tersebut akan menuntunnya untuk berniat baik menggunakan bahasa arab, bahasa madura atau bahasa yang lain yang kemudian di tutup dengan do'a.
 hal ini sama sekali tidak di perlukan jika sebelum berangkat zakat-zakat tersebut sudah di niati terlebih dahulu oleh orang yang mengeluarkan zakat...
sedangkan  do’a orang yang menerima zakat :
 اجارك الله فيما اعطيت وباركالله فيما ابقيت وجعل الله لك طهورا
 Artinya : mudah-mudahan Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan,dan mudah-mudahan Allah memberikan berkah atas hartamu yang tersisa dan semoga Allah menjadikanmu orang yang bersih..
Tapi walaupun tidak di do’akan oleh si penerima zakat, tetap saja Allah akan memberikan pahala pada orang yang berzakat jika zakat yang di keluarkan tersebut benar-benar ihlas karena Allah,jadi posisi do’a di sini tidak penting hanya formalitas saja dan bisa menggunakan do'a-do'a yang lain..
 Adapun kesalahan akibat tradisi yang hususnya terjadi di sebagian wilayah madura yaitu :
1- pada malam hari raya idul fitri para santri datang berbondong-bondong mendatangi guru ngajinya untuk menyerahkan zakat fitrah miliknya ketika takbir sudah di kumandangkan,
Yang jadi masalah adalah “sebelum anak-anak itu berangkat sudahkah zakat-zakat fitrah itu di niati oleh orang tua mereka”
karena jika ternyata zakat yang dibawa anak-anak itu belum di niati oleh orang tuanya maka beras yang mereka bawa hanya akan menjadi pemberian dari santri kepada guru ngajinya,
dan orang tua mereka tetap di anggap belum mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anak mereka,dan tentunya para orang tua itu berdosa kepada Allah..
Beda halnya jika yang datang adalah para orang tua,jika memang dia belum niat maka guru ngaji tinggal mengakadnya/menuntunnya untuk berniat mengeluarkan zakat,tapi kalo yang datang adalah anak-anak dan ternyata orang tua mereka belum niat maka percuma saja menuntun anak-anak2 untuk niat karena yang punya kewajiban niat atau akad adalah orang yang menafkahi mereka yaitu orang tua.
Memang jika di pikir secara sepintas ,dengan pergi ke pasar membeli beras dan menyuruh anak-anaknya berangkat mengantarkan zakat fitrah di situ sudah mengandung indikasi bahwa orang tua mereka sudah niat mengeluarkan zakat fitrah,tpi itu tidak cukup…karena yang namanya ibadah itu adalah urusan manusia dengan Allah,dan semua ibadah itu memerlukan niat yang jelas…
 Seperti halnya orang yang mau melakukan sholat, jika di saat takbiratul ihram dia tidak melakukan niat,maka solatnya di hukumi tidak sah,walaupun sebenarnya di saat dia mengambil wuduk,berdiri menghadap kiblat dan melaksanakan gerakan-gerakan sholat itu sudah jelas kalau niatnya adalah mau melaksanakan solat bahkan niat mau solat itu sudah ada saat dia mengambil wuduk..
begitu juga dengan ibadah haji walaupun niat melaksanakan haji sudah ada sejak orang tersebut berangkat ke bandara tetap saja hajinya tidak sah jika di saat berada di miqot dia tidak melakukan niat untuk melaksanakan ibadah hji.
Sedangkan posisi guru ngaji pada saat menerima zakat adalah sebagai mustahik (orang yang berhak menerima zakat ) jika guru ngaji tersebut termasuk faqir atau miskin,atau menjadi amil zakat jika guru ngaji tersebut bukan orang faqir atau miskin.yang bertugas meng akad orang-orang yang megeluarkan zakat, mengumpulkan dan nantinya menyerahkan zakat-zakat tersebut untuk faqir miskin dan golongan penerima zakat yang lain
 dan sebagai amil zakat guru ngaji tersebut berhak mendapatkan sebagian zakat fitrah itu karena amil zakat juga termasuk golongan orang2 yang berhak menerima zakat..Bahkan ada juga sebagian ulamak yang memasukkan guru ngaji pada golongan “fi sabilillah/berjuang di jalan Allah” yang juga berhak menerima zakat.
2- Adanya tradisi pada sebagian masyarakat yang memberikan zakatnya pada orang yang membantu kelahiran putra-putrinya,baik itu dukun beranak atau bidan. Kalo memang dukun beranak dan bidan tersebut termasuk fakir miskin atau golongan penerima zakat lainnya maka tentu saja zakatnya sah dan tidak ada masalah,tapi jika dukun dan bidan tersebut tidak termasuk faqir miskin atau golongan penerima zakat yang lain maka bisa di pastikan zakatnya tidak sah…
namun jika setatus dukun dan bidan tersebut hanya sebagai amil zakat yg mengakad,mengumpulkan dan membagikannya pada fakir miskin ,maka tentu sah-sah saja memberikan zakat pada dukun beranak ataupun bidan..
sedangkan menyentuh beras waktu di akad,memasukkan uang receh,daun sirih yang di gulung dan kemiri kedalam beras yang di zakatkan itu hanya tradisi dan hukumnya boleh-boleh saja selama tidak adanya keyakinan yang menyimpang dari aqidah islam..
Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah itu adalah mulai dari terbenamnya matahari hari terahir bulan ramadan sampai pelaksanaan solat ied,
Bahkan Imam syafi'i dan imam hanafi memperbolehkan zakat tersebut di keluarkan lebih awal (3hari sebelum hari raya bahkan sejak tgl 1 bln ramadhan) dengan tujuan untuk mempermudah pendistribusian zakat tersebut pada orng-orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yg sudah tercantum dalam al-qur'an..
 imam hanafi juga memperbolehkan zakat berupa uang yang jumlahnya sesuai dengan harga zakat fitrah yang harus di keluarkan yaitu 2.1/2kg sampai 3kg,dengan pertimbangan bahwa uang lebih mudah untuk di distribusikan dan lebih di butuhkan oleh para faqir miskin,
namun karena madzhab daerah kita ikut Shafii maka bagi yang zakatnya berupa uang maha uang tersebut harus di akad/di belikan beras terlebih dahulu di tempat penerima zakat lalu di niati atau di akad.
 Adapun Orang-orang yang berhak menerima zakat :
1. fakir : orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan makan minum dirinya dan keluarganya sehari-hari
 2. miskin : orang yang punya harta dan punya pekerjaan tapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan minum dirinya dan keluarganya sehari-hari
3.Amil zakat :orang yang bertugas mengakad orang-orang yang megeluarkan zakat, mengumpulkan dan menyerahkan zakat-zakat tersebut untuk faqir miskin dan golongan penerima zakat yang lain
4.Muallaf :orang yang imannya masih lemah (orang yang baru memeluk agama islam )
5.Riqob : budak/hamba sahaya ( saat ini sudah tidak ada )
 6.Ghorim : orang yang menderita karena terbelit hutang
7.Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah.
8.Ibnussabil : orang yang tidak menetap pada satu tempat/musafir
Jadi intinya adalah,zakat fitrah itu harus di niati terlebih dahulu oleh orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat,kemudian zakat tersebut di berikan kepada siapa saja asalkan orang tersebut masuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat
atau zakat tersebut di berikan kepada badan-badan pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah atau lembaga islam yang lain..
 Semoga bermanfaat..
minal a’idzin wal faidzin
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438H
Mohon Maaf Lahir Dan Batin..
Baca selengkapnya