Kamis, 08 Januari 2015

HUKUM TAJDIDUN NIKAH

Pada akhir akhir ini banyak sekali masyarakat yang melakukan Tajdidun Nikah (nganyareh  kabin dalam istilah madura) yang dilakukan oleh suami isteri dengan berbagai macam alasan. Di antaranya adalah agar kehidupan mereka semakin membaik,terhindar dari kesialan,belum ada surat nikah,atau alasan lainnya,lalu bagaimana hukum tajdidun nikah sendiri  dalam pandangan islam?





Sebenarnya tajdidun nikah mempunyai 3 hukum tergantung dari tujuan melaksanakannya
1.Mubah atau boleh,jika tujuannya adalah untuk berhati-hati dikarenakan seringnya terjadi pertengkaran yang di hawatirkan terjadi sesuatu yang merusak nikah pasangan suami istri tampa mereka  sadari

2.Haram, bila dilakukan karena berkeyakinan bahwa dengan tajdidun nikah bisa memperbaiki ekonomi keluarga (memperlancar rizqi)atau keyakinan menyimpang lainnya.

3.wajib,apabila di khawatirkan timbulnya fitnah terutama bagi pasangan yang menikah sirri (diam-diam,tampa adanya peraya'an /resepsi)sehingga masyarakat tidak mengetahui mereka telah resmi menjadi pasangan suami istri,atau untuk memenuhi kewajiban melaksanakan peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah harus tercatat di catatan sipil.

Terlepas dari tiga hukum di atas,sebenarnya ulama' berbeda pendapat mengenai terjadinya talaq yang diakibatkan oleh pelaksanaan tajdidun nikah.

1.Tidak terjadi talaq
 Pendapat ini adalah yang shahih (kuat/benar), yakni hukumnya boleh. Karena di dalam memperbarui nikah terdapat unsur tajammul (memperindah)hubungan suami istri,dan ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami-istri). Sebab bisa saja terjadi sesuatu yang bisa merusak nikah tanpa mereka sadari, sehingga memperbarui nikah guna menetralisir kemungkinan tersebut. (Tuhfat al-Muhtaj juz 7 halaman 391, Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245 dan Syarh al-Manhaj li Syihab Ibn Hajar juz 4 halaman 391).

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.

“Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas. Sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.” (Tuhfat al-Muhtaj juz 7 halaman 391).

وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ
(Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245).

إن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون إعترافا بانقضاء العصمة الأولى بل ولاكناية فيه وهو ظاهر لأنه مجرد تجديد طلب من الزوج لتجمل أو إحتياط فتأمل.
(Syarh al-Minhaj li Syihab Ibn Hajr juz 4 halaman 391)

2.Terjadi talaq
 Pendapat kedua ini adalah pendapat yang lemah, yang berarti tidak memperkenankan tajdidun nikah. Dengan alasan karena dapat merusak akad nikah yang pertama. (Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245 dan al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 2 halaman 156 dan juz 7 halaman 88).

وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.

“Jika seorang suami memperbarui nikah kepada istrinya, maka wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian,dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi (hitungan) thalaq. Kalau tajdidun nikah dilakukan sampai tiga kali,terjadilah talaq tiga maka diperlukan muhallil (tidah boleh menikah lagi dengan istrinya sampai sang istri bersuamikan orang lain dan telah di talaq oleh suami yang baru tersebut).” (Al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 2 halaman 156).

لو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر أخر لأنه إقرار في الفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج إلي التحليل في المرة الثالثة.

“Seandainya seseorang memperbarui nikah dengan istrinya maka wajib baginya membayar mahar lagi, karena hal tersebut merupakan penetapan di dalam perceraian (furqah).” (Al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 7 halaman 88).

lalu mana yang benar,bila melakukan tajdidun nikah atau nganyareh kabin terjadi talaq ataukah tidak? jawabannya adalah wallahu a'lam
hanya Allah SWT yang mengetahui kebenarannya,ulama hanya memberikan pandangan mereka berdasarkan ilmu yang mereka miliki,namun dengan ijtihad terlebih dahulu,sehingga pendapat mereka bisa mereka pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.dan pendapat mereka bisa kita ikuti .
karena itu,jika tidak ada sesuatu yang mengharuskan tajdidun nikah (nganyareh kabin)maka janganlah melakukan tajdidun nikah,apalagi tujuannya ternyata hanya untuk melancarkan rizqi menurut keyakinan sebagian orang yang sama sekali tidak tidak dapat di pertanggung jawabkan.
padahal Allah telah memberikan petunjuk bagi kita cara melancarkan rizqi,seperti firman Allah SWT dalam Al-quran
"Seandainya penduduk suatu desa/negri beriman dan bertaqwa kepada Allah
maka Aku (Allah) akan membukakan bagi mereka barokah-barokah dari langit"
semoga kita semua bisa mendapatkan rahmat dan ridho Allah SWT dan terhindar dari perbuatan yang di bencinya amin ya rabbal alamin...