Jumat, 11 Januari 2013

Kontrofersi Awal Mula Ilmu Tajwid By IZAM Sidogiri

  Prolog

Tajwid menurut bahasa berasal dari kata Jawwada, yujawwidu tajwidan dalam ilmu qiraah adalah mengeluarkan huruf dari tempatnya berarti dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya baik yang asli maupun yang datang kemudian, jadi ilmu Tajwid ialah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara baca yang baik. Ilmu ini ditunjukkan dalam bacaan al-Qur'an meskipun pengucapan huruf-huruf hijaiyah di luar al-Qur'an   juga harus dilakukan secara benar karena pengucapan yang tidak tepat akan menghasilkan arti yang berbeda.

Awal Mula Munculnya Tajwid

Pada dasarnya ilmu ini berasal dari berbagai perselisihan bacaan, yang mana hal itu sulit untuk dihindari. Bagaimana tidak?, pada waktu itu al-Qur’an masih belum ada titik, harokat, dan tanda-tanda baca yang lain. Dan  hal itu banyak dilakukan oleh Imigran yang masuk ke tanah Arab, yang mana mereka cenderung membaca al-Qur’an sesuai dengan karakter dan pemikiran mereka masing-masing. Sebab itulah para ulama Arab bersepakat untuk membuat kaedah  baku yang bisa dibuat standart hukum dalam bacaan Al-Qur’an yang sesuai dengan cara baca leteratur Arab yang tepat. Sebab itulah para ulama merasa terbebani untuk menyelesaikan masalah ini. Dan pada akhir abad ke tiga Hijriah, Ilmu Tajwid berhasil diwujudkan oleh para ulam-ulama Arab meskipun masih belum berbentuk sebuah kodifikasi disiplin ilmu pengetahuan. Yang mana tujuan dari terwujudnya Ilmu ini adalah untuk mempermudah cara baca al-Qur’an dengan tepat dan benar. Dan demi menjaga kemurnian al-Qur’an disamping untuk menjaga pro dan kontra dalam bacaa al-Qur’an.   

Perkembangan Ilmu Tajwid

Abu Aswad Addu’ali adalah orang yang pertama kali membuat harakat Fathah, Kasrah, Dommah, Sukun dan tanda-tanda baca yang terdapat dalam al-Qur’an. Pada dasarnya ia tidak membuat tanda-tanda tersebut namun karena dilatarbelakangi oleh sebuah kejadian yang mendorongnya untuk menciptakan sebuah ilmu tersebut, hingga akhirnya ia berhasil merumuskan ilmu yang mempermudah bacaan al-Qur’an. Pada suatu ketika ia pernah melihat sesorang yang membaca salah dalam surah at Taubah ayat ke  tiga ان الله برئ من المشركين ورسوله

Membaca jernya lafadz rasuluh serta di atofkan pada lafadz al musyrikin yang semestinya harus dibaca dhommah  sehingga mempuyai arti Allah terlepas dari kaum musyrikin dan Rasul-Nya. Dengan sebab inilah Abu Aswad Addu’ali bergegas untuk meluruskan akan hal itu dengan cara mengarang ilmu Tajwid.

            Menurut sebagian kitab sejarah menjelaskan bahwa Abu Aswad Addu’ali membuat tanda-tanda baca di atas karena berdasarkan perintah Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pendapat yang lain mengatakan bahwa ia diperintah oleh Sayyidina Ali setelah ia melaporkan kejadian di atasa kepadanya lalu sayyidna Ali memberi mandat padanya untuk membuat dasar-dasar ilmu Nahwu. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa dia membuat dasar ilmu tersebut karena keinginannya sendiri.

            Seiring dengan bergulirnya waktu kekereatifan para jurnalis kian mewarnai dunia tulis menulis khusunya dalam fan Tajwid. Pada waktu itu, para generasi selanjutnya semakin berlomba-lomba dalam menulis karya Ilmiyahnya dalam bidang ilmu mempermudah bacaan al-Qur'an. Hingga akhirnya ilmu itu disebut dengan ilmu Tajwid. Di antara tokoh yang ikut andil dalam hal itu adalahl Yahya bin Ya'mar (w. 90 H/708 M) Nashir bin 'Asim al Laitsi (w. 100 H/718 M) yang dikenal sebagai peletak tanda 'ain yang ada pada setiap hitungan sepuluh ayat al-Qur'an dan tanda Kha' yang ada pada setiap hitungan lima ayat al-Qur'an. Khalil bin Ahmad al Faridhi (w. 170 H / 180 M) yang dikenal sebagai pelopor ilmu Arudh, ia menghadirkan tanda Hamzah, tasdid, Raum dan Ismam. Sahal bin Muhammad yang dikenal dengan Abu Hatim as- Sajastani ulama ahli bahasa yang pernah jaya dimasanya. Ia menulis beberapa bentuk titik dan harakat dalam al-Qur'an. Dan masih banyak lagi para ulama-ulama yang lainnya.

            Untuk mempermudah bacaan dan menghafal al-Qur'an para ulama membagi al-Qur'an menjadi tiga puluh juz. Lalu di setiap satu juz di bagi menjadi dua Hizbi, dan satu Hizbi dibagi menjadi empat seperempat. Dan lagi untuk mengantisipasi kesalahan dalam berhenti dan memulai suatu ayat ulama memberikan tanda waqof dan dan tanda-tanda bacaan yang lainnya seperti tanda mad, nama-nama surat disertai surahnya apakah Madani atau Makki dan ulama juga melengkapi dengan nomor disetiap ayat al-Qur'an.

Pro dan Kontra  

Penulisan tanda-tanda baca al-Qur'an di atas masih menuai sejuta kontrofersi dikalangan para ulama. Suatu bukti Abu Abdillah Husain bin Hasan al-Halimi al-Jurjani, ia mengklaim bahwa penulisan tanda-tanda baca al-Qur'an adalah tidak baik karena ia bertendensi pada perkataan Abdullah bin Mas'ud yang berupa "Murnikan al-Qur'an dan jangan dicampur dengan sesuatu". Alasan lainya karena kebanyakan orang menganggap bahwa penulisan tanda dalam al-Qur'an adalah Bid'ah. Pendapat yang lain mengatakan bahwa hanya penulisan titik yang diperbolehkan sedangkan yang lainya tidak diperbolehkan hal itu terus berlanjut hingga pada abad ke-5 Hijriyah. Sebab titik adalah suatu cara yang memudahkan pada si pembaca dan menurutnya pemberian titik dalam al-Qur'an sejatinya tidak merusak kemurnian al-Qur'an. Akan tetapi pendapat ini langsung dientaskan oleh Imam Abu Amar ad-Dani (w.444 H) dalam kitab al- Muhkamnya yang mana ia mengatakan, pendapat yang  mengatakan dilarang menulis tanda baca selain titik tergolong aneh, karena orang yang melarang masih memakai tanda selain titik untuk mempermudah bacaan al-Qur'an.

Sebenarnya Imam al-Jurjani mengakui adanya perbedaan nash al-Qur'an yang ditulis dengan berharakat dan yang tidak. Buktinya adalah memberi titik dengan warna hitam, harakat, tanwin, tasdid, sukun, dan mad ditulis dengan warna  merah, sedangkan Hamzah ditulis dengan warna kuning. Secara sepintas seakan-akan terjadi beberapa warna yang terdapat dalam al-Qur'an dan tindakan yang seperti itu sejatinya sengat  mendistorsi dan mencampur al-Qur'an dengan yang lainnya.

       Akan tetapi pada masa-masa selanjutnya penulisan tanda baca dalam al-Qur'an  diperbolehkan. Sebab generasi selanjutnya  mulai menurun tinggkat pemahaman pada al-Qur'an. Khawatir akan terjadinya kesalahan bacaan yang berakibat fatal dalam makna yang terkandung didalamnya. Oleh karena itu Imam Nawawai berpendapat dalam kitab Attibyan-nya bahwa titik dan harakat dalam al-Qur'an itu disunnahkan karena menghindar dari salah baca dan salah tulisan, sedang Imam as-Sa'bi dan Imam an-Nakha'i tetap tidak suka karena takut mengubah keotentikan al-Qur'an.

Kontribusi buah karya

Setelah adanya izin yang memperbolehkannya akan penulisan tanda baca dengan berbagai latar belakang yang akan terjadi, maka para ulama berlomba-lomba dalam mengkontribusikan buah karyanya dan bentuk karyanya pun berfariasi ada yang berbentuk Qasidah seperti ilmu Tajuid karya Abi Mazahim al-Khaqani (w.325 H), Qasidah Matnul Jazariyah karya Ibnu Jazari. Tuhfatul Atfal karya Sulaiman al Jamzuri. Umdatul Majid wa Iddatul Mustafid fi Ma'rifati Tajuid karya Abu Hasan Ali bin Muhammad as-Syakha'i (W.643 H) Harzul Amani wa Wahju Tahani yang bejumlah 1173 bait, Aqilatut tirab al Qashaid fi asnayil Maqasid fi Ilmir-Rasmi, karya Imam Qasim bin Fayrah bin Half as-Shatibi (w 538 H) dan lain sebagainya.

Ada juga ulama yang mengarang ilmu Tajwid dalam bentuk qiraah. Seperti  Abu Amar Ustman bin Sa'id ad-Dani (W 444 H ) yang banyak berkarya dalam ilmu Tajwid seperti Jamiul Bayan fi Sa'bi, Kitabut Taysir, Kitabul Iqtishad fi as-Sa'bi, Kitabu Ijazal Bayan fi Qiraati wars, al-Maqna' fil Wars. Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Jazari (W. 833) yang juga banyak berkarya dalam ilmu Tajwid yang di antaranya adalahl kitab al Jazariyah, Dan masih banyak lagi karya-karya yang lainnya.

Hukum Mempelajari

            Sebagi seorang muslim tentunya  tidak lepas dari membaca al-Qur’an sehari-hari, yang mana kita harus membacanya dengan benar dan tepat agar tidak terjadi kesalahan arti yang dimaksud, maka dari itu kita harus tahu terlebih dahulu bagaimana cara baca al-Qur’an itu sendiri, disamping itu kita harus tahu hukum mempelajari ilmu Tajwid. Mempelajari ilmu Tajwid sebagi disiplin ilmu pengetahuan merupakan fardu kifayah atau kewajiban kolektif. Akan tetapi hukum hukum membaca al-Qur’an dengan menggunakan Tajwid merupakan fardu ‘ain atau kewajiban indvidual. Membaca al-Qur’an adalah ibadah maka dari itu harus mengikuti ketentuannya. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah swt, yang artinya : “Bacalah al-Qur’an dengan tartil”( Qs. Al Muzzammil 04) arti Tarti menurut Ibnu katsir  adalah membaca secara perlahan dan hati-hati karena hal itu akan membantu pemahaman serta perenungan al-Qur’an.

Tujuan Ilmu Tajwid

            Untuk memberi tuntunan bagaimana cara pengucapan ayat yang tepat  dan tepat sehingga lafald dan maknanya terjaga. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pengucapan hadist-hadist Rasulullah saw, harus dilakukan dengan aturan-aturan Tajwid, karena hadist merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.

            Pengetahuan tentang makharijul huruf dapat memberikan tuntunan bagaimana cara mengeluarkan huruf dari mulut degan benar. Misalnya ada huruf yang keluar melalui lobang rongga mulut (kelompok Jauf) ada kelompok Hlq (kerongkongan) kelompok lisan (lidah) kelompok Syafatain (dua bibir) kelompok Khaisyum (lubang hidung) .

            Pengetahuan tentang sifatul huruf berguna dalam hal cara pengucapan huruf, cara pengucapan huruf ada yang harus keras, lembut, tinggi, dan rendah. Pengetahuan Ahkamul huruf berguna untuk mengetahui cara membaca ketika huruf-huruf itu berhubungan dengan sesudahnya. Ahkamul huruf meliputi Idzhar, Idgham, Iqlab, Ikhfa’ tentang mim mati dan Kolkolah.

            Dalam Ahkamul maddi wal Qasr pengetahuan tentang Mad berguna untuk mengetahui huruf yang harus dibaca panjang dan berapa harakat panjang bacaanya. Sedangkan pengetahuan Qasr tentang suara hurufyang tidak panjang.

            Intinya ilmu Tajwid ini diwujudkan semata-mata hanya untuk mempermudah bacaan al-Qur’an. Yang mana pada awal munculnya ilmu ini, banyak dikalangan masyarakat awam yang menganggap ilmu Tajwid merupakan ilmu yang sangat sulit sehingga mereka enggan untuk mempelajarinya, disamping mereka menganggap bahwa orang yang bisa membaguskan bacaan al-Qur’an berarti  ia termasuk orang-orang khusus  yang dikhususkan oleh Allah swt, yang tidak semua orang bisa membaguskan bacaan al-Qur’an. dan demi menjaga kebenaran bacaan dan makna yang terkandung dalam   al-Qur’an maka atas izin Allah ilmu ini bisa diwujudkan. Wa Allhu ‘alam.



By MUZAMMIL/Izam Banyusangka
Alumni Pon-Pes Sidogiri daerah H

Refrensi

    Manahilul Irfan
    Haqqut Tilawah
    Mabahistu Ummil Qur’an
    Tajwidu Ummil Qur’an
    Jami’ul Qur’an Tahliliyah lil Marwiyah
    Insiklopedi Islam vol 5
    Muqoddimah Ibnu Khuldun
Baca selengkapnya