Rabu, 07 Agustus 2013

ZAKAT FITRAH : UANG ATAU BERAS


Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yg harus di laksanakan semua ummat islam yg mempunyai harta lebih untuk di makan pada malam dan siang hari raya,baik untuk dirinya dan orang-orang yg wajib di nafkahinya,jadi bagi orang yg tdk punya harta lebih pada waktu itu tdk di wajibkan zakat fitrah..
yg juga perlu di pahami adalah zakat fitrah itu wajib di keluarkan oleh kepala keluarga (ayah) atau ibu jika ayah tdk ada,baik untuk dirinya sendiri,istri atau untuk anak-anaknya(orang-orang yg dinafkahinya),jadi sebelum zakat fitrah di keluarkan sang ayah harus mempersiapkan zakat fitrah milik dirinya dn orang2 yg di nafkahinya lalu berniat
 "aku akan mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku,istriku dan anak-anakku"
barulah setelah itu zakat2 tersebut dibawa dan di berikan pada orang2 yg mustahiq,baik di berikan sendiri ataupun menyuruh anak2nya untuk mengantarkan..karna tampa diniati terlebih dahulu sangat di hawatirkan bukan zakat fitrah yg dikeluarkan tpi shodaqoh (pemberian biasa) sama seperti mengeluarkan zakat fitrah setelah pelaksanaan solat id selesai..
walaupun sebenarnya dengan menyerahkan beras yg kita bawa atau menyuruh anak2 kita berangkat mengantarkan zakatnya,disitu sudah ada indikasi niat mengeluarkan zakat,tapi lebih baik berhati-hatilah jangan sampai zakat fitrah yg kita maksud tpi sodaqoh (pemberian) yg kita keluarkan sehingga kita tetap di anggap tdk mengeluarkan zakat fitrah..nabi bersabda :
"INNAMAL A'MALU BINNIYATI".."sesungguhnya setiap amal perbuatan (amal ibadah ) itu tergantung pada niat-niatnya"
sedangkan pengertian tradisi sebagian kiai tempo dulu (terutama di madura) yang bertanya pada orang yang berzakat waktu menyerahkan berasnya "APAKAH SUDAH DI HUKUMI" maksudnya adalah
 "apakah kamu sudah niat untuk mengeluarkan zakat ini" 
jika belum maka kiai tersebut akan menuntunnya untuk berniat baik menggunakan bahasa arab atau bahasa madura yang kemudian di tutup dengan do'a untuk orang yang berzakat.dan ini sama sekali tidak di perlukan jika sebelum di bawa,zakat-zakat tersebut sudah di niati terlebih dahulu.
waktu mengeluarkan zakat fitrah itu mulai dari terbenamnya matahari hari terahir bulan ramadan sampai pelaksanaan solat ied,tpi imam syafi'i dan imam hanafi memperbolehkan zakat tersebut di keluarkan lebih awal (3hari sebelum hari raya bahkan sejak tgl 1 bln ramadhan) dengan tujuan untuk mempermudah pendistribusian zakat tersebut pada orng-orang yang benar-benar membutuhkan yg sudah tercantum dalam al-qur'an.
bahkan imam hanafi juga memperbolehkan zakat berupa uang yang jumlahnya sesuai dengan harga beras yang harus di keluarkan untuk zakat fitrah (sekitar 20-25rb untuk 1 orang,karena beras 2 kilo 1/2 - 3 kilo yang layak untuk zakat fitrah berbeda-beda harga)yang tentunya waktu menyerahkan uang tersebut kita terlebih dahulu meniati juga kalau uang yang akan kita berikan merupakan zakat fitrah kita atau keluarga kita.
namun jika kita tidak mau pindah madzhab ikut imam hanafi sedangkan kita malas nembawa beras,maka silahkan membawa uang,tapi setelah sampai di tujuan akadlah terlebih dahulu uang anda dengan jalan membeli beras sesuai dengan yang anda butuhkan pada si penerima zakat,
jadi dengan begitu anda di anggap mengeluarkan zakat beras karna uang yang tadi di bawa sudah anda belikan beras...sekian dulu artikel ini mudah-mudahan bermanfaat amin...