Kamis, 20 Agustus 2020

Syair-Syair waliyullah Siti Robiatul adawiyah

Syair 1
Tuhanku, tenggelamkan aku dalam cintaMu
Hingga tak ada sesuatupun yang menggangguku dalam jumpaMu
Tuhanku, bintang-gemintang berkelap-kelip
Manusia terlena dalam buai tidur lelap
Pintu-pintu istana pun telah rapat tertutup
Tuhanku, demikian malampun berlalu
Dan inilah siang datang menjelang
Aku menjadi resah gelisah
Apakah persembahan malamku Kau Terima
Hingga aku berhak mereguk bahagia
Ataukah itu Kau Tolak, hingga aku dihimpit duka,
Demi kemahakuasaan-Mua
Inilah yang akan selalu ku lakukan
Selama Kau Beri aku kehidupan
Demi kemanusiaan-Mu,
Andai Kau Usir aku dari pintuMu
Aku tak akan pergi berlalu
Karena cintaku padaMu sepenuh kalbu

Syair 2
Ya Allah, apa pun yang akan Engkau
Karuniakan kepadaku di dunia ini,
Berikanlah kepada musuh-musuhMu
Dan apa pun yang akan Engkau
Karuniakan kepadaku di akhirat nanti,
Berikanlah kepada sahabat-sahabatMu
Karena Engkau sendiri, cukuplah bagiku

Syair 3
Aku mengabdi kepada Tuhan
Bukan karena takut neraka
Bukan pula karena mengharap masuk surga
Tetapi aku mengabdi,
Karena cintaku padaNya
Ya Allah, jika aku menyembahMu
Karena takut neraka, bakarlah aku di dalamnya
Dan jika aku menyembahMu
Karena mengharap surga, campakkanlah aku darinya
Tetapi, jika aku menyembahMu
Demi Engkau semata,
Janganlah Engkau enggan memperlihatkan keindahan wajahMu
Yang abadi padaku

Baca selengkapnya

Sejarah Tahun Hijriyah

Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, kaum muslimin belum mengenal pergantian tahun hijriyah. Sehingga ketika itu, tidak ada istilah tahun baru hijriyah. Mereka menggunakan kalender qamariyah sebagai acuan kegiatan dan pencatatan sejarah. Mengikuti kalender yang sudah digunakan oleh masyarakat arab sejak sebelum islam. Hanya saja, di zaman mereka belum ada angka tahun dan acuan tahun.

Hingga akhirnya di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, tepatnya di tahun ketiga beliau menjabat sebagai khalifah, beliau mendapat sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu menjabat sebagai gubernur untuk daerah Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:

إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي

“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”

Kemudian Umar mengumpulkan para sahabat di Madinah, dan beliau meminta,

ضعوا للناس شيئاً يعرفونه

“Tetapkan tahun untuk masyarakat, yang bisa mereka jadikan acuan.”

Ada yang usul, kita gunakan acuan tahun bangsa Romawi. Namun usulan ini dibantah, karena tahun Romawi sudah terlalu tua. Perhitungan tahun Romawi sudah dibuat sejak zaman Dzul Qornain. (Mahdhu ash-Shawab, 1/316, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul Khatthab, Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1/150)

Kemudian disebutkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari Said bin al-Musayib, beliau menceritakan:

Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan negeri syirik.” Maksud Ali adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah itu sebagai tahun pertama Hijriyah. (al-Mustadrak 4287 dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi).

Dengan memahami latar belakang di atas, ada kesimpulan yang bisa kita berikan garis tebal,

Bahwa di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr tidak dikenal tahun baru hijriyah.Alasan Umar menetapkan acuan tahun hijriyah adalah untuk menandai setiap peristiwa dan menertibkan kegiatan korespondensi dengan wilayah lain. Atau dengan bahasa sederhana, latar belakang penetapan tahun hijriyah di zaman Umar, lebih terkait pada kepentingan administrasi dan tidak ada hubungannya dengan ibadah.Segala bentuk ritual ibadah, baik shalat di malam pergantian tahun atau doa tahun baru, atau puuasa akhir tahun, dst, sama sekali tidak pernah dikenal di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.Ketika Umar menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai hari pergantian tahun, beliau tidak memerintahkan masyarakat untuk memeriahkan hari itu sebagai hari istimewa.

Karena itulah, para ulama sejak masa silam, mereka tidak pernah menganjurkan adanya ibadah khusus, apapun bentuknya, di tahun baru hijriyah. bahkan para ulama mengingkarinya.

di sadur dari konsultasisyariah.com
Baca selengkapnya

Tradisi Di Bulan Muharrom

Bulan Muharram menjadi salah satu bulan penting dan suci bagi umat Islam selain bulan Ramadhan dan Dzulhijjah.

Di dalam alquran Allah berfirman

surat attaubah ayat 36 

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ



“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,

 di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,

 dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”


 Namun saat ini, banyak sekali amalan-amalan untuk menyambut bulan suci Muharram ini yg sebenarnya adalah tradisi tampa dalil , baik dari hadis apalagi alquran..


1-Doa Awal dan Akhir Tahun

Tidak pernah di laksanakan nabi para sahabat maupun tabi'in..

dan fadilahnyapun tdk ada dalam alquran..

seharusnya do'a itu kapan saja dan tidak harus sama,tapi sesuai dengan ke inginan manusia yang berdo'a..

dan yang pasti asal usul do'a awal tahun dan ahir tahun tersebut tidak jelas

karna tidak ada satupun hadits yang mendukungnya dalam berbagai kitab musnad atau kitab hadits.


2-Puasa awal dan akhir tahun

Dalil yang digunakan adalah 


مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً


Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharram, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.”

pdhal mnurut ulamak hadis perawi hadis tersebut adalah pendusta

- Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.


- Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.


- Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.


3-Merayakan Malam Tahun Baru Islam

dengan perayaan kembang api pawai keliling dan semacamnya

Karena penyambutan tahun hijriyah dari dulu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya.

Memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani.

Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka

Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka


Rasulullah SAW menyebut bulan Muharram menjadi bulan yang istimewa untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan berpuasa.


Salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan adalah Puasa Tasu'a dan Puasa Asyura.

Puasa Tasu'a dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram, sementara Puasa Asyura dianjurkan untuk dilaksanakan pada 10 Muharram.

Semoga kita bisa beramal dengan ihlas karna Allah tampa memandang waktu dan janji² ataupun iming² pahala..

ihlaskan amal karna Allah dan pasrahkan pada Allah Apa yg Akan Allah anugrahkan pada kita..

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1442


Baca selengkapnya

Selasa, 20 Juni 2017

ZAKAT FITRAH : KEWAJIBAN DAN TRADISI


Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yg harus di laksanakan semua ummat islam yg mempunyai harta lebih untuk di makan pada malam hari raya dan siang hari raya,
baik untuk dirinya dan juga orang-orang yg wajib di nafkahinya (orang-orang yg hidupnya bergantung kepada kita)
jadi bagi orang yg tdk punya harta lebih pada waktu itu tidak di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah..
 yg perlu di pahami adalah zakat fitrah itu wajib di keluarkan oleh kepala keluarga (orang yang menafkahi seluruh anggota keluarga baik itu ayah atau ibu jika ayah tdk ada) baik untuk dirinya sendiri,istri,anak atau untuk pembantunya jika dia punya pembantu yang hidupnya bergantung pada majikannya.
 jadi yang akad atau yang harus niat mengeluarkan zakat bukan anak-anak,pembantu atau yang lain,tapi yang harus niat atau di akad adalah orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu kepala keluarga atau ayah,
jika ayah bekerja di luar kota atau luar negri maka ayah bisa meminta pada istrinya untuk menggantikan kewajibannya untuk akad (niat) dan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib di keluarkan zakatnya oleh si ayah.
 kecuali bagi orang yang memang hidupnya sendirian.maka dia hanya wajib akad untuk dirinya dan mengeluarkan zakat dirinya sendiri.
 Oleh karena itu sebelum zakat fitrah di keluarkan hendaklah zakat fitrah itu di akad/diniati terlebih dahulu seperti ibadah-ibadah yang lain seperti sholat,puasa,ataupun haji,baik menggunakan bhsa.arab,madura atau bhsa lainnya.
Niat zakat fitrah adalah;
 نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى
-untuk diri sendiri "aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku karena ALLAH" نويت ان اخرج زكاة الفطر عن
 نفسي وعن جميع من يلزمني نفقاتهم فرضا لله تعالى
 -untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib di nafkahi "aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan untuk orang-orang yang wajib aku nafkahi (istriku dan anak-anakku dll ) karena ALLAH "
 barulah setelah itu zakat2 tersebut di berikan pada orang-orang yang berhak menerimanya baik di berikan sendiri ataupun menyuruh anak2nya untuk mengantarkan,atau zakat tersebut di serahkan kepada amil zakat setempat..
sedangkan pengertian tradisi sebagian tokoh agama (terutama di madura) yang bertanya pada orang yang berzakat "APAKAH SUDAH DI HUKUMI" maksudnya adalah "apakah kamu sudah niat untuk mengeluarkan zakat?"
 jadi guru ngaji tersebut sebenarnya mau mengingatkan orang tersebut akan wajibnya niat mengeluarkan zakat,bukan menghukumi sah tidaknya zakat yang di keluarkan.
 jika belum diniati maka tokoh agama tersebut akan menuntunnya untuk berniat baik menggunakan bahasa arab, bahasa madura atau bahasa yang lain yang kemudian di tutup dengan do'a.
 hal ini sama sekali tidak di perlukan jika sebelum berangkat zakat-zakat tersebut sudah di niati terlebih dahulu oleh orang yang mengeluarkan zakat...
sedangkan  do’a orang yang menerima zakat :
 اجارك الله فيما اعطيت وباركالله فيما ابقيت وجعل الله لك طهورا
 Artinya : mudah-mudahan Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan,dan mudah-mudahan Allah memberikan berkah atas hartamu yang tersisa dan semoga Allah menjadikanmu orang yang bersih..
Tapi walaupun tidak di do’akan oleh si penerima zakat, tetap saja Allah akan memberikan pahala pada orang yang berzakat jika zakat yang di keluarkan tersebut benar-benar ihlas karena Allah,jadi posisi do’a di sini tidak penting hanya formalitas saja dan bisa menggunakan do'a-do'a yang lain..
 Adapun kesalahan akibat tradisi yang hususnya terjadi di sebagian wilayah madura yaitu :
1- pada malam hari raya idul fitri para santri datang berbondong-bondong mendatangi guru ngajinya untuk menyerahkan zakat fitrah miliknya ketika takbir sudah di kumandangkan,
Yang jadi masalah adalah “sebelum anak-anak itu berangkat sudahkah zakat-zakat fitrah itu di niati oleh orang tua mereka”
karena jika ternyata zakat yang dibawa anak-anak itu belum di niati oleh orang tuanya maka beras yang mereka bawa hanya akan menjadi pemberian dari santri kepada guru ngajinya,
dan orang tua mereka tetap di anggap belum mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anak mereka,dan tentunya para orang tua itu berdosa kepada Allah..
Beda halnya jika yang datang adalah para orang tua,jika memang dia belum niat maka guru ngaji tinggal mengakadnya/menuntunnya untuk berniat mengeluarkan zakat,tapi kalo yang datang adalah anak-anak dan ternyata orang tua mereka belum niat maka percuma saja menuntun anak-anak2 untuk niat karena yang punya kewajiban niat atau akad adalah orang yang menafkahi mereka yaitu orang tua.
Memang jika di pikir secara sepintas ,dengan pergi ke pasar membeli beras dan menyuruh anak-anaknya berangkat mengantarkan zakat fitrah di situ sudah mengandung indikasi bahwa orang tua mereka sudah niat mengeluarkan zakat fitrah,tpi itu tidak cukup…karena yang namanya ibadah itu adalah urusan manusia dengan Allah,dan semua ibadah itu memerlukan niat yang jelas…
 Seperti halnya orang yang mau melakukan sholat, jika di saat takbiratul ihram dia tidak melakukan niat,maka solatnya di hukumi tidak sah,walaupun sebenarnya di saat dia mengambil wuduk,berdiri menghadap kiblat dan melaksanakan gerakan-gerakan sholat itu sudah jelas kalau niatnya adalah mau melaksanakan solat bahkan niat mau solat itu sudah ada saat dia mengambil wuduk..
begitu juga dengan ibadah haji walaupun niat melaksanakan haji sudah ada sejak orang tersebut berangkat ke bandara tetap saja hajinya tidak sah jika di saat berada di miqot dia tidak melakukan niat untuk melaksanakan ibadah hji.
Sedangkan posisi guru ngaji pada saat menerima zakat adalah sebagai mustahik (orang yang berhak menerima zakat ) jika guru ngaji tersebut termasuk faqir atau miskin,atau menjadi amil zakat jika guru ngaji tersebut bukan orang faqir atau miskin.yang bertugas meng akad orang-orang yang megeluarkan zakat, mengumpulkan dan nantinya menyerahkan zakat-zakat tersebut untuk faqir miskin dan golongan penerima zakat yang lain
 dan sebagai amil zakat guru ngaji tersebut berhak mendapatkan sebagian zakat fitrah itu karena amil zakat juga termasuk golongan orang2 yang berhak menerima zakat..Bahkan ada juga sebagian ulamak yang memasukkan guru ngaji pada golongan “fi sabilillah/berjuang di jalan Allah” yang juga berhak menerima zakat.
2- Adanya tradisi pada sebagian masyarakat yang memberikan zakatnya pada orang yang membantu kelahiran putra-putrinya,baik itu dukun beranak atau bidan. Kalo memang dukun beranak dan bidan tersebut termasuk fakir miskin atau golongan penerima zakat lainnya maka tentu saja zakatnya sah dan tidak ada masalah,tapi jika dukun dan bidan tersebut tidak termasuk faqir miskin atau golongan penerima zakat yang lain maka bisa di pastikan zakatnya tidak sah…
namun jika setatus dukun dan bidan tersebut hanya sebagai amil zakat yg mengakad,mengumpulkan dan membagikannya pada fakir miskin ,maka tentu sah-sah saja memberikan zakat pada dukun beranak ataupun bidan..
sedangkan menyentuh beras waktu di akad,memasukkan uang receh,daun sirih yang di gulung dan kemiri kedalam beras yang di zakatkan itu hanya tradisi dan hukumnya boleh-boleh saja selama tidak adanya keyakinan yang menyimpang dari aqidah islam..
Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah itu adalah mulai dari terbenamnya matahari hari terahir bulan ramadan sampai pelaksanaan solat ied,
Bahkan Imam syafi'i dan imam hanafi memperbolehkan zakat tersebut di keluarkan lebih awal (3hari sebelum hari raya bahkan sejak tgl 1 bln ramadhan) dengan tujuan untuk mempermudah pendistribusian zakat tersebut pada orng-orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yg sudah tercantum dalam al-qur'an..
 imam hanafi juga memperbolehkan zakat berupa uang yang jumlahnya sesuai dengan harga zakat fitrah yang harus di keluarkan yaitu 2.1/2kg sampai 3kg,dengan pertimbangan bahwa uang lebih mudah untuk di distribusikan dan lebih di butuhkan oleh para faqir miskin,
namun karena madzhab daerah kita ikut Shafii maka bagi yang zakatnya berupa uang maha uang tersebut harus di akad/di belikan beras terlebih dahulu di tempat penerima zakat lalu di niati atau di akad.
 Adapun Orang-orang yang berhak menerima zakat :
1. fakir : orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan makan minum dirinya dan keluarganya sehari-hari
 2. miskin : orang yang punya harta dan punya pekerjaan tapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan minum dirinya dan keluarganya sehari-hari
3.Amil zakat :orang yang bertugas mengakad orang-orang yang megeluarkan zakat, mengumpulkan dan menyerahkan zakat-zakat tersebut untuk faqir miskin dan golongan penerima zakat yang lain
4.Muallaf :orang yang imannya masih lemah (orang yang baru memeluk agama islam )
5.Riqob : budak/hamba sahaya ( saat ini sudah tidak ada )
 6.Ghorim : orang yang menderita karena terbelit hutang
7.Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah.
8.Ibnussabil : orang yang tidak menetap pada satu tempat/musafir
Jadi intinya adalah,zakat fitrah itu harus di niati terlebih dahulu oleh orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat,kemudian zakat tersebut di berikan kepada siapa saja asalkan orang tersebut masuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat
atau zakat tersebut di berikan kepada badan-badan pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah atau lembaga islam yang lain..
 Semoga bermanfaat..
minal a’idzin wal faidzin
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438H
Mohon Maaf Lahir Dan Batin..
Baca selengkapnya

Jumat, 07 Agustus 2015

SUNNAH RASUL MALAM JUMAT : Sholat Tahajjud Ataukah ......... ?


Hubungan intim malam Jum’at memang ada hadits yang digunakan sebagai dalil untuk menyunnahkannya. Misalnya dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ، وَغَدَا وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ، وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khutbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. An-Nasa’i) 

Sebagian ulama mengartikan kata “memandikan” maksudnya ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia “memandikan” istrinya/ menjadikan istrinya wajib mandi.
Dalam Hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah disebutkan:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mandi junub kemudian dia pergi ke masjid pada awal waktu, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban satu ekor unta. Barangsiapa berangkat ke masjid pada saat yang kedua, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat masjid pada saat yang ketiga, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor kambing jantan. Barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang keempat, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang kelima, maka dia mendapat ganjaran seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah datang (untuk menyampaikan khuthah) maka para malaikat juga turut hadir untuk mendengarkan khutbah.”
 
Penjelasan hadits tsb dalam kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud juz 2 hal 11:

وَاخْتَلَفُوا فِي مَعْنَى غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ قَوْمٌ إِنَّهُ حَقِيقَةٌ حَتَّى يُسْتَحَبَّ أَنْ يُوَاقِعَ زَوْجَتَهُ لِيَكُونَ أَغَضَّ لِبَصَرِهِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ وَلْيَغْتَسِلْ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِوقد حكاه بن قُدَامَةَ عَنِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ وَثَبَتَ أَيْضًا عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ التَّابِعِينَ وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ إِنَّهُ أَنْسَبُ الْأَقْوَالِ
Dan mereka (para ‘ulama) berbeda pendapat tentang makna mandi junub (dalam hadits ini), maka sebagian mengatakan bahwa itu maknanya adalah makna haqiqi, sehingga disukai untuk menggauli istrinya (pada hari Jum’at) agar menjadikan dia lebih bisa menjaga pandangan dan lebih menentramkan hati (yakni saat berjalan ke masjid dan saat beribadah) dan kemudian dia mandi junub karenanya dan sesungguhnya Ibnu Qudamah menceritakan yang demikian ini dari Imam Ahmad dan juga ditetapkan riwayat ini dari sekelompok tabi’in, dan berkata Imam al-Qurthubi, “sesungguhnya dia adalah perkataan yang lebih tepat.”
 
Adapun riwayat: “Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.” hanyalah rekayasa dan guyonan semata yang tidak dapat di pertanggung jawabkan

 perhitungan hari dalam Islam itu sejak matahari terbenam, sehingga baik “malam Jum’at” maupun “pagi Jum’at” itu masih terkategori “hari Jum’at”, namun pada hadist di atas anjurannya adalah menggauli istri sebelum berangkat ke masjid. 

Jadi hubungan suami istri pada malam Jum’at itu memang ada anjurannya, hanya saja kalau dikatakan sama seperti membunuh seratus Yahudi maka sangat perlu di pertanyakan siapa yang meriwayatkan hadist tersebut, kalaupun ada riwayat shahih tentang hal itu, bukan berarti Ibadah malam Jum’at hanya ‘itu’ saja, justru Rasulullah sangat menganjurkan sholat malam atau tahajjud,dimana tiap malam beliau lakukan sampai fajar hingga kaki beliau bengkak”
siti aisyah sampai bertanya :wahai rasul kenapa engkau begitu giatnya beribadah bukankah engkau seorang nabi yang sudah di jamin surga..

Rasulullah menjawab: AWALA YAKUNU ABDAN SYAKURO
"APAKAH SALAH JIKA AKU MENJADI SEORANG HAMBA YANG SENANTIASA BERSYUKUR"

Karena itulah mari kita muliakan rasulullah dengan mentiadakan kebiasaan di masyarakat kita yang tiap malam jumat sering menyatakan" SUNNAH RASUL " yang di identikkan dengan SEX ,karena inti dari hadis2 di atas adalah sunnahnya mandi sebelum melaksanakan sholat jumat Lebih2 jika mandinya tersebut mandi junub/menggauli istri sebelum berangkat ke masjid,Dengan harapan hati dan pikiran kita bisa tenang mlaksanakan ibadah kepada Allah mulai dari berangkat sampai tiba di masjid tampa adanya gangguan di hati dan pikiran kita dari mahluk yang bernama perempuan Yang kadang kita jumpai saat kita  berjalan menuju masjid,bukan semata-mata anjuran menggauli istri yang justru cendrung melecehkan SUNNAH RASUL yang jumlahnya tak terhitung yang semuanya semata-mata karena mengharap ridho Allah..     Allahu A’lam
Baca selengkapnya

Jumat, 08 Mei 2015

Free Download 9 Kitab Hadis Untuk Android + Terjemahannya


Aplikasi ini berisi kumpulan hadist -hadist nabi yang dapat di jadikan nilai tambah dalam pengetahuan dan wawasan kita dalam memahami islam.
menurut saya aplikasi ini sangat menarik karena jika ke 9 aplikasi ini di instal semua cukup buka salah satu saja maka ke delapan kitab hadis lainnya otomatis ikut terbuka di tempat yang sama,
Juga Ada opsi Perbandingan. Sebagai contoh, jika kita membuka di Shahih Bukhari masalah Mandi, maka akan tampil hadits Bukhari tentang Mandi, dibawah hadits ini dan terjemahnya tertulis "Perbandingan" tentang Mandi di kitab kitab lainnya, tinggal klik langsung terbuka.
Kitab hadits Arabnya juga ada pilihan pakai Harakat/Tanda Baris alias bukan Arab Gundul atau tidak,disitu  ada kotak contreng di Menu apk pada pilihan "Harakat". Juga ada pilihan, hadits arabnya saja atau yang pakai terjemah.
Untuk memasang aplikasi ini ada dua cara
1. Lewat Play Store.
Cukup satu diantara 9 apk yang dipasang, misalnya Shahih Bukhari.apk, ini Linknya: Bukhari.apk Girfa eSuite. Setelah terpasang buka aplikasi Shahih Bukhari tsb, koneksi internet harus dalam keadaan aktif (On line), terus klik "Kitab kitab lain", maka dilayar akan keluar daftar ke 8 kitab lainnya. Selanjutnya tinggal klik saja satu demi satu untuk memasangnya.

2. Cara manual.
Silahkan download atau unduh ke 9 apk dibawah ini, kemudian pasang satu demi satu.

sunan-abu-daud-girfa.apk

sunan-an-nasai-girfa.apk

sunan-ibnu-majah-girfa.apk

al-muwaththa-girfa.apk

sunan-ad-darimi-girfa.apk 

sunan-at-tirmidzi-girfa.apk

Shahih Bukhari.apk

Shahih Muslim.apk

Musnad Ahmad.apk

semoga bisa bermanfaat amin .........
Baca selengkapnya

Minggu, 01 Maret 2015

Free Download Microsoft Office 2010 Portable

Microsoft Office 2010 adalah produk  yang ditawarkan oleh Microsoft untuk Windows.Office 2010 hadir dengan User Interface didesain ulang dari produk-produk MS Office versi sebelumnya. Microsoft Office 2010 memungkinkan pengguna untuk menyelesaikan tugas dengan cara yang mereka inginkan. Microsoft Office 2010 adalah versi disempurnakan dan ditingkatkan dari MS Office versi sebelumnya. Office 2010 meliputi Microsoft Access 2010, Microsoft Excel 2010, Microsoft PowerPoint 2010, Microsoft Word 2010, Microsoft InfoPath 2010 Microsoft OneNote 2010, Microsoft Outlook 2010, Microsoft Office Communicator 2010, dan Microsoft Publisher 2010. Office 2010 juga mencakup Microsoft SharePoint Workspace 2010, yang termasuk dalam Professional Plus dan Microsoft SharePoint Designer 2010 merupakan produk gratis dan dapat diunduh/dowload pada link di bawah ini,kabar gembiranya yang akan saya berikan kali ini adalah Office 2010 versi portablenya,jadi
bisa langsung di pakai dehhhhhhhhhh.....ngerti kan...
ok biar tidak lama nunggunya bagi teman-teman yang ingin mencoba Office 2010 portable ini
terutama temanku Bos Glenon Cell langsung aja klik link DOWNLOAD di bawah ini
dan sukses selalu..

199.217.118.157/Getintopc.com/Microsoft_Office_2010_Portable.zip



kalo ada kendala sewaktu mendownload filenya silahkan menuju langsung ke tempat
asalnya dengan mengklik tulisan TKP
Baca selengkapnya